Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Mengurai Makna Idah: Masa Tunggu Perempuan dalam Perspektif Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2026, 08:35

Placeholder
Ilustrasi perempuan yang dalam masa iddah (ist)

JATIMTIMES - Perpisahan dalam rumah tangga, baik karena perceraian maupun kematian pasangan, bukan hanya menyisakan persoalan emosional, tetapi juga menghadirkan aturan yang harus dijalani. Dalam ajaran Islam, fase tersebut diatur melalui masa idah, yakni periode tunggu bagi perempuan sebelum memulai kehidupan baru.

Secara bahasa, idah berasal dari kata Arab yang berarti perhitungan atau bilangan. Makna ini merujuk pada kewajiban menunggu dalam rentang waktu tertentu bagi perempuan yang berpisah dari suaminya. Selama masa tersebut, perempuan tidak diperkenankan untuk menikah kembali.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Wage 2 April 2026: Rezeki Lumintu 

Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qu'ran. Allah SWT berfirman, “Dan perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri mereka selama tiga kali quru” (QS al-Baqarah [2]: 228). Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata quru, karena bisa dimaknai sebagai masa haid maupun masa suci.

Sementara itu, bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suami, masa idah memiliki ketentuan yang lebih pasti. Dalam firman-Nya disebutkan, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya selama empat bulan sepuluh hari” (QS al-Baqarah [2]: 234).

Dalam kondisi tertentu, seperti perempuan yang tidak mengalami haid atau terdapat keraguan dalam menentukan masa tunggu, Al-Qur'an juga memberikan penjelasan alternatif. “Jika kamu ragu-ragu tentang masa idah mereka, maka idahnya adalah tiga bulan, begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS at-Thalaq [65]: 4).

Namun, tidak semua perempuan yang bercerai wajib menjalani idah. Dalam Al-Qur'an dijelaskan, “Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada kewajiban idah atas mereka” (QS al-Ahzab [33]: 49).

Selama menjalani masa idah, perempuan tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan ataupun menerima pinangan secara terang-terangan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, “Tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu” (QS al-Baqarah [2]: 235).

Selain itu, terdapat aturan mengenai tempat tinggal selama masa idah. Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan jangan pula mereka keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata” (QS at-Thalaq [65]: 1).

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga dijelaskan batasan bagi perempuan yang sedang menjalani masa berkabung. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang perempuan berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai parfum dan berhias” (HR Nasa’i).

Baca Juga : Relokasi Pasar Induk Gadang Disorot DPRD Kota Malang, Minta Skema Jelas dan Jaminan untuk Pedagang

Selain itu, terdapat anjuran agar perempuan tetap menjalani masa idah di tempat tinggalnya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais, “Jalankanlah masa idahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum” (HR Bukhari dan Muslim).

Meski demikian, para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait aktivitas perempuan selama masa idah. Perempuan yang dicerai secara ba’in diperbolehkan keluar rumah pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara perempuan dalam status talak raj’i tetap tinggal di rumah suami dan berhak mendapatkan nafkah.

Di balik berbagai ketentuan tersebut, idah mengandung hikmah yang mendalam. Masa ini menjadi ruang refleksi bagi perempuan setelah perpisahan, sekaligus kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan rujuk dalam kasus tertentu.

Selain itu, idah berfungsi menjaga kejelasan nasab anak sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam garis keturunan. Dari sisi sosial, masa ini memberi waktu bagi keluarga untuk menyelesaikan berbagai persoalan pascaperceraian dengan lebih tenang.


Topik

Agama Isah masa idah perempuan yang ditalak kajian Islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy