JATIMTIMES - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di Kota Malang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota membongkar dua kasus dengan modus berbeda, sama-sama memanfaatkan celah distribusi Pertalite untuk meraup keuntungan ilegal.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan terdapat dua laporan polisi (LP) dalam kasus serupa dengan menetapkan tiga tersangka. Di antaranya ABS (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, A (42) warga Kedungkandang, Kota Malang, serta RCYP (30) warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing.
Baca Juga : Usut Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Kejari Periksa 30 Lebih Saksi
Kasus pertama melibatkan ABS yang beraksi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Ia tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu A yang merupakan karyawan SPBU tersebut.
Dalam aksinya, ABS menggunakan mobil yang telah dimodifikasi secara khusus. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 23 jerigen yang terhubung langsung ke tangki melalui selang, sehingga BBM yang diisi tidak tersimpan di tangki, melainkan langsung dialirkan ke jerigen.
“Dalam kasus ini, tersangka menggunakan satu unit mobil yang sudah dimodifikasi. Di dalam kendaraan terdapat 23 jerigen yang terhubung langsung dengan tangki melalui selang, sehingga BBM yang diisi ke tangki langsung dialirkan ke jerigen,” ungkap Aji.
Untuk melancarkan aksinya, ABS mengantongi lima barcode pengisian sekaligus. Dua milik pribadi dan tiga lainnya dibeli secara daring (online).
Dari pengakuan tersangka, A memperoleh keuntungan dengan menjadi perantara pengisian. “Menurut pengakuan tersangka A, ia mendapat upah Rp 5.000 per jerigen dari ABS,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan adanya pelanggaran, hingga akhirnya kedua tersangka diamankan di lokasi.
“Tersangka ABS berperan sebagai pelaku utama, sementara tersangka A membantu mempermudah proses pengisian BBM di SPBU,” jelasnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka RCYP (30) di lokasi yang sama dan waktu yang berdekatan. Berbeda dengan kasus pertama, RCYP menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan adalah membeli Pertalite berulang kali pada pukul 04.00 WIB. Setelah tangki penuh, ia pergi untuk memindahkan BBM ke jerigen menggunakan selang, lalu kembali lagi untuk mengisi ulang.
“Pelaku membeli BBM berulang kali, modusnya tangki penuh, kemudian ia pergi untuk memindahkan BBM ke jerigen yang disiapkan. Praktik ini dilakukan terus-menerus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar,” terang Aji.
Dari tangan RCYP, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua jerigen berisi Pertalite masing-masing 35 liter, serta dua selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota dan menjalani proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. ABS dan RCYP terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V, sedangkan tersangka A dikenakan pidana maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok.
Aji menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang berhak menerima subsidi. Karena itu, kami melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan distribusi energi serta mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Aji.
