Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dewan Tolak Alih Fungsi Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

11 - Jun - 2026, 13:15

Placeholder
Bangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kelurahan Arjowinangun Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan 13 hingga 21 bidang lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) memantik gelombang kritik dari kalangan legislatif.

Program yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat tersebut dinilai berpotensi mengorbankan lahan yang selama ini justru dilindungi untuk kepentingan ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan kota.

Baca Juga : Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Mampu Tingkatkan Struktur Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjadi salah satu yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, Kota Malang saat ini masih mengalami kekurangan RTH sehingga alih fungsi lahan tidak seharusnya menjadi pilihan.

"Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Lahan untuk SR (Sekolah Rakyat) saja kesulitan. Itu merupakan lahan yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota sebagai RTH. Kalau sampai Koperasi Merah Putih membuat itu menjadi legal untuk dialihfungsikan, saya merasa ini perlu di-setop," tegas wanita cantik yang akrab disapa Mia ini.

Ia menilai pemerintah semestinya mencari alternatif lahan lain yang sudah berstatus non-RTH dan dapat dimanfaatkan tanpa harus mengubah fungsi kawasan lindung. "Kenapa kita tidak berpikir dengan lahan yang lain yang memang sudah existing dan boleh dipergunakan untuk itu," imbuhnya.

Mia bahkan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mengabulkan pengahuan tersebut. Senada, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto menilai rencana tersebut justru bertolak belakang dengan upaya mempertahankan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau yang jumlahnya sudah terbatas.

Menurut Eko, luas LSD di Kota Malang hanya berkisar 400 hektare dan keberadaan RTH masih berada di bawah standar nasional yang mensyaratkan minimal 20 persen luas wilayah.

"RTH Kota Malang masih berkisar 14 sampai 17 persen. Kalau lahan itu dipakai untuk Koperasi Merah Putih, semakin jauh berkurang," ujarnya. Ia juga mempertanyakan syarat kebutuhan lahan pembangunan kantor KMP yang disebut mencapai 1.000 meter persegi di setiap kelurahan.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum mengingatkan bahwa status LSD merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, perubahan tata zonasi tidak dapat dilakukan secara serta-merta oleh pemerintah daerah. "LSD itu tergantung kementerian. Kita harus menunggu tahun 2027 baru ada update lagi dari kementerian," katanya.

Kritik lebih keras disampaikan Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Ia menyebut rencana alih fungsi lahan lindung untuk pembangunan KMP sebagai bentuk kesalahan logika dalam pembangunan.

Menurut Dito, jika pemerintah benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan, adaptasi perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan, maka yang dilakukan seharusnya menambah dan mempertahankan ruang hijau, bukan menguranginya.

"Kalau kita bicara keberpihakan terhadap ekologi dan pembangunan berkelanjutan, mestinya bukan malah mengurangi dan mengalihfungsikan lahan, tetapi menambah dan mempertahankan. Ini logika yang salah," tegasnya.

Dito juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan dalam pelaksanaan program strategis nasional yang berujung persoalan hukum. Menurutnya, aset-aset milik pemerintah yang sudah ada lebih layak diinventarisasi dan dimanfaatkan ketimbang membuka ruang perubahan fungsi lahan lindung.

"Jangan yang statusnya RTH tipologi B yaitu lahan sawah dilindungi, ataupun RTH tipologi A yang merupakan ruang terbuka hijau. Ini sesat berpikir namanya," katanya.

Baca Juga : Promo Bulan Bung Karno, Graha Bangunan Blitar Hadirkan Diskon hingga Rekomendasi Produk Hunian

Pandangan serupa datang dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Suryadi. Meski mengakui Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki tujuan baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat, ia menilai pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi daerah.

Menurutnya, dalih PSN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

"Namanya lahan sawah dilindungi, seharusnya dipertahankan dan dimanfaatkan sebagai lahan sawah untuk ketahanan pangan. Apalagi ketahanan pangan juga menjadi salah satu program Presiden Prabowo," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menilai Pemkot Malang semestinya menyampaikan secara terbuka kepada pemerintah pusat bahwa kota ini tidak memiliki cukup LSD maupun RTH yang layak dialihfungsikan.

Menurut Arif, keberadaan kedua jenis lahan tersebut sudah sangat terbatas sehingga harus dipertahankan. Ia juga mengkritik proses pengajuan yang disebut tidak pernah dikonsultasikan kepada DPRD Kota Malang. "Pengajuannya tidak minta saran DPRD sama sekali," katanya.

Arif menawarkan alternatif lain berupa pemanfaatan bangunan yang sudah ada, baik melalui sewa maupun pembelian ruko yang tersebar di wilayah Kota Malang.

"Kalau memang harus untuk Koperasi Merah Putih, sewa saja ruko. Tidak perlu yang besar-besar sampai 600 sampai 1.000 meter. Kalau harus membangun di lahan pemerintah kota, cari aset yang statusnya tidak masuk RTH," tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra masih enggan memberikan keterangan. Sedangkan Fraksi Damai yang diisi oleh Partai Demokrat dan PAN juga masih belum memberikan komentar.

Penolakan yang datang hampir dari seluruh fraksi di DPRD Kota Malang menunjukkan bahwa rencana alih fungsi LSD dan RTH untuk pembangunan Koperasi Merah Putih bukan sekadar persoalan administrasi. 

Di tengah kondisi RTH Kota Malang yang belum memenuhi target nasional dan luas LSD yang terus tergerus, kebijakan tersebut dinilai berisiko menambah persoalan baru dalam upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan perkotaan. 


Topik

Pemerintahan lahan sawah dilindungi ruang terka hijau dewan kota malang amithya ratnanggani sirraduhita eko herdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya