Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Saat Hamengkubuwana I Menguasai Tambang Gamping dan Menantang Dominasi VOC

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jun - 2026, 10:20

Placeholder
Ilustrasi Sultan Hamengkubuwana I mengawasi pengelolaan tambang batu kapur di Gunung Gamping, Yogyakarta. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kesultanan Yogyakarta menjaga kedaulatan ekonomi dan mengendalikan sumber daya alam di tengah pengaruh kolonial yang kian menguat. (Foto: AI/JatimTIMES)

 

 

JATIMTIMES - Pada 1791, ketika usia Sri Sultan Hamengkubuwana I telah melewati tujuh dasawarsa dan pemerintahannya mendekati akhir, perhatian sang pendiri Kesultanan Yogyakarta ternyata tidak hanya tertuju pada urusan istana, diplomasi, atau pertahanan. Di tengah bayang-bayang ekspansi ekonomi kolonial, ia justru mengeluarkan sebuah regulasi yang menunjukkan kecermatan luar biasa dalam mengelola sumber daya alam. Regulasi itu mengatur penambangan batu kapur di Gunung Gamping di Sleman, sebuah kawasan perbukitan di sebelah barat Yogyakarta yang pada masa itu menjadi salah satu aset ekonomi terpenting kesultanan.

Bagi banyak orang, Hamengkubuwana I dikenal sebagai panglima perang yang menundukkan VOC melalui perlawanan panjang hingga melahirkan Perjanjian Giyanti tahun 1755. Namun, di balik reputasinya sebagai negarawan dan ahli strategi militer, tersimpan sisi lain yang jarang dibicarakan: Hamengkubuwana I adalah seorang pengelola ekonomi yang memahami bahwa kedaulatan kerajaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah prajurit dan meriam, melainkan juga oleh kemampuan mengendalikan sumber daya alam.

Tambang

Dari Raden Mas Sujana ke Pangeran Mangkubumi

Baca Juga : Heboh Ramalan Era Smartphone Akan Berakhir, Diganti Kacamata AI

Lahir pada 6 Agustus 1717 dengan nama Raden Mas Sujana, ia tumbuh di lingkungan Kerajaan Mataram yang sedang mengalami kemunduran. Pada pertengahan abad ke-18, Jawa menjadi arena pertarungan berbagai kepentingan: bangsawan Mataram, VOC, penguasa Madura, elite lokal, hingga kelompok-kelompok pemberontak. Situasi semakin rumit setelah Geger Pacinan 1740–1743 mengguncang stabilitas politik Jawa.

Dalam pusaran konflik itu, Pangeran Mangkubumi tampil sebagai tokoh sentral. Ia membantu memulihkan kekuasaan Pakubuwana II setelah jatuhnya Kartasura pada 1742. Namun hubungan keduanya kemudian retak akibat campur tangan VOC dan intrik elite istana. Ketika janji hadiah tanah Sukawati diingkari, Mangkubumi memilih meninggalkan Surakarta pada Mei 1746.

Keputusan itu mengubah sejarah Jawa.

HB 1

Perang Gerilya dan Lahirnya Yogyakarta

Selama hampir satu dekade berikutnya, ia memimpin perang gerilya melawan VOC. Bersama para pendukungnya, termasuk jaringan bangsawan, santri, dan petani di pedalaman Jawa, ia menjadikan wilayah Mataram sebagai arena perang yang melelahkan bagi perusahaan dagang Belanda tersebut. Perlawanan itu begitu efektif sehingga VOC akhirnya memilih jalan kompromi.

Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 melahirkan Kesultanan Yogyakarta. Pangeran Mangkubumi naik takhta sebagai Sultan Hamengkubuwana I.

Namun kemenangan politik itu hanya awal.

Hamengkubuwana I memahami bahwa kerajaan baru tidak mungkin bertahan hanya dengan legitimasi simbolik. Ia membutuhkan sumber pendapatan yang kuat, birokrasi yang stabil, dan penguasaan atas aset ekonomi strategis. Karena itulah pembangunan Yogyakarta sejak awal tidak hanya berfokus pada keraton, melainkan juga pada pengelolaan tanah, perdagangan, tenaga kerja, dan sumber daya alam.

Salah satu sumber daya terpenting itu adalah batu kapur gamping.

Situs Giyanti

Gamping: Emas Putih Yogyakarta

Di abad ke-18, gamping memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar bahan bangunan. Batu kapur digunakan untuk pembangunan keraton, benteng, masjid, saluran air, jembatan, hingga berbagai infrastruktur publik. Selain itu, kebutuhan gamping meningkat seiring berkembangnya industri gula yang mulai tumbuh di Jawa.

Dalam konteks ekonomi kolonial, gamping dapat disebut sebagai “emas putih” Yogyakarta.

Pusat produksi utamanya berada di kawasan Gunung Gamping. Masyarakat setempat telah lama menambang dan membakar batu kapur menjadi bahan siap pakai. Aktivitas ini menghasilkan keuntungan yang besar karena permintaan terus meningkat. Namun di balik keuntungan tersebut muncul persoalan baru: siapa yang berhak menguasai sumber daya itu?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti kebijakan Hamengkubuwana I pada tahun 1791.

Tambang

Dokumen 14A dan Kendali Kerajaan

Dalam Dokumen 14A yang diterbitkan setahun sebelum wafatnya, Sultan mengeluarkan regulasi rinci mengenai tata kelola tambang gamping. Dokumen tersebut memperlihatkan bagaimana Kesultanan Yogyakarta berusaha mempertahankan kedaulatan ekonomi di tengah meningkatnya pengaruh orang-orang Eropa.

Isi peraturan itu sangat menarik.

Pertama, siapa pun diperbolehkan mengambil dan membakar gamping dari Gunung Gamping. Namun setengah dari hasil produksi wajib diserahkan kepada pejabat kerajaan yang ditunjuk Sultan.

Kebijakan ini menunjukkan adanya sistem bagi hasil yang terstruktur. Kesultanan tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan bahwa keuntungan dari eksploitasi sumber daya tetap mengalir ke kas kerajaan.

Kedua, aturan itu juga menyasar para penambang Eropa.

Regulasi

Royalti Alam dan Pembatasan Eropa

Sebelumnya, sebagian pengusaha Eropa menikmati keleluasaan dalam mengakses sumber daya lokal. Melalui regulasi baru, Hamengkubuwana I mewajibkan mereka menyerahkan separuh hasil tambang kepada kerajaan. Hanya ada satu pengecualian: apabila gamping digunakan untuk industri gula, mereka diwajibkan membayar satu rupiah putih untuk setiap gerobak batu kapur yang diambil.

Ketentuan ini menunjukkan kecanggihan berpikir ekonomi Sultan.

Ia tidak menutup akses investasi dan aktivitas produksi, tetapi memastikan bahwa setiap keuntungan ekonomi tetap memberikan manfaat bagi kerajaan. Dengan kata lain, Hamengkubuwana I menerapkan prinsip yang dalam bahasa modern dapat disebut sebagai royalti sumber daya alam.

Ketiga, regulasi tersebut mengatur tenaga kerja tambang yang dikenal sebagai bau ayer.

Baca Juga : Bapenda Kota Malang Jemput Bola Sosialisasikan Aturan Baru Pajak Kendaraan hingga Tingkat RT RW

Para pekerja ini bertugas mengangkut batu kapur dari lokasi penambangan menuju tempat pembakaran atau distribusi. Menariknya, kewajiban kerja mereka tetap berlaku baik di tanah milik kerajaan maupun lahan yang disewakan kepada orang-orang Eropa.

Artinya, kesultanan tetap mempertahankan kontrol atas tenaga kerja lokal.

Dalam konteks abad ke-18, hal ini sangat penting. Di banyak wilayah kolonial lain, penguasaan atas tenaga kerja sering kali berpindah ke tangan perusahaan atau penyewa asing. Namun di Yogyakarta, Sultan memastikan bahwa struktur sosial dan ekonomi tetap berada di bawah otoritas kerajaan.

Keempat, regulasi itu memuat ketentuan mengenai gugur gunung.

Eropa

Gugur Gunung dan Kepentingan Publik

Apabila kerajaan memerlukan bahan bangunan untuk proyek publik seperti jembatan, gedung, atau fasilitas lainnya, para pekerja tambang diwajibkan membantu melalui sistem kerja bakti. Kebijakan ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya tidak semata-mata ditujukan untuk keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan masyarakat luas.

Dari sudut pandang historiografi ekonomi, kebijakan tersebut memperlihatkan sesuatu yang penting.

Hamengkubuwana I tidak melihat sumber daya alam sebagai komoditas bebas yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Ia memandangnya sebagai aset strategis kerajaan yang harus diatur, diawasi, dan dimanfaatkan demi kepentingan negara.

Inilah yang membedakan pendekatan kesultanan dengan logika ekonomi kolonial.

Gamping

Perlawanan Ekonomi terhadap Kolonialisme

VOC dan para penyewa Eropa cenderung memandang sumber daya alam sebagai sarana memperoleh keuntungan maksimum. Sebaliknya, Hamengkubuwana I berusaha menciptakan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kepentingan sosial, dan keberlanjutan sumber daya.

Regulasi tambang gamping tahun 1791 juga memperlihatkan bentuk perlawanan ekonomi yang halus tetapi efektif.

Pada masa itu VOC memang tidak lagi berada dalam fase ekspansi militer besar-besaran. Namun pengaruh ekonominya terus berkembang melalui jaringan perdagangan, sewa tanah, dan investasi industri. Dalam situasi seperti itu, penguasaan sumber daya alam menjadi medan pertarungan baru.

Hamengkubuwana I memahami bahaya tersebut.

Karena itu, ia membangun sistem yang membuat pihak asing tetap bergantung pada izin dan regulasi kerajaan. Dengan cara demikian, kesultanan mempertahankan posisi tawarnya tanpa harus terus-menerus mengangkat senjata.

Kebijakan itu menjadi salah satu alasan mengapa Yogyakarta mampu mempertahankan tingkat otonomi yang relatif kuat dibanding banyak wilayah lain di Jawa pada akhir abad ke-18.

Jogja

Warisan Seorang Arsitek Ekonomi

Ketika Sultan wafat pada 24 Maret 1792 dan dimakamkan di Imogiri, ia meninggalkan lebih dari sekadar sebuah kerajaan. Ia meninggalkan seperangkat gagasan tentang bagaimana sebuah negara harus mengelola kekayaannya.

Warisan tersebut sering kali tenggelam di balik kisah perang, diplomasi, dan intrik politik yang lebih dramatis. Padahal, justru dalam dokumen-dokumen administratif seperti regulasi tambang gamping itulah terlihat kecerdasan seorang penguasa.

Hamengkubuwana I bukan hanya pendiri Yogyakarta. Ia adalah arsitek sebuah sistem ekonomi yang berupaya menjaga keseimbangan antara kekuasaan, kesejahteraan, dan kedaulatan.

Di Gunung Gamping yang kini menjadi bagian dari bentang sejarah Yogyakarta, jejak kebijakan itu mungkin sudah tidak tampak secara kasat mata. Namun di balik setiap bongkah batu kapur yang pernah diangkut dari perbukitan tersebut, tersimpan kisah tentang seorang Sultan yang memahami bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya dimenangkan di medan perang.

Kemerdekaan juga dipertahankan melalui kendali atas tanah, tenaga kerja, dan sumber daya alam yang menjadi fondasi kehidupan sebuah bangsa.

Disclaimer: Sebagian atau seluruh konten di halaman ini dihasilkan menggunakan alat Artificial Intelligence (AI). Meskipun kami berupaya memastikan keakuratannya, kami mendorong pembaca untuk memverifikasi informasi penting secara mandiri.


Topik

Serba Serbi hamengkubuwana 1 tambang gamping



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi