Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jangan Asal Cairkan JHT, Bisa Kena Pajak Progresif hingga Puluhan Juta

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Jul - 2026, 16:38

Placeholder
Ilustrasi pencairan JHT. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diimbau tidak terburu-buru mencairkan dana sebelum memahami aturan perpajakan yang berlaku. Pasalnya, waktu pencairan JHT ternyata dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar.

Hal itu diungkapkan konsultan pajak Wiwih Hasim melalui unggahan di akun Threads miliknya. Ia membagikan kisah ayah temannya, seorang pekerja yang nyaris membayar pajak jauh lebih besar hanya karena salah menentukan waktu pencairan JHT.

Baca Juga : Aturan Baru Pajak E-Commerce Berlaku, Tokopedia Shopee Cs Resmi Pungut PPh 22 Pedagang Mulai 1 Agustus 2026

"HAMPIR KENA PAJAK GEDE DARI JHT," tulis Wiwih mengawali unggahannya.

Ia menceritakan sosok ayah temannya yang disamarkan sebagai Om Budi, seorang pekerja berusia 51 tahun dengan masa kerja 28 tahun. Menurut Wiwih, Om Budi mendapat informasi dari HRD bahwa dana JHT miliknya sudah bisa dicairkan sebagian.

"Pak, JHT Bapak sudah bisa dicairkan bertahap." demikian kata Wiwih menirukan HRD perusahaan Om Budi. 

Dalam pesan yang diterimanya disebutkan saldo JHT Om Budi mencapai Rp500 juta. Ia ditawari mencairkan Rp50 juta lebih dulu, sementara sisa Rp450 juta diambil saat pensiun empat tahun kemudian.

Namun, sebelum mengambil keputusan, anak Om Budi ini meminta pendapat Wiwih. "Danny anaknya nanya ke saya dulu. Dan itu keputusan yang tepat." katanya. 

Wiwih menjelaskan pencairan JHT dikenai PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, pajak langsung dipotong saat pencairan sehingga tidak dihitung lagi dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Menurutnya, tarif pajak untuk pencairan JHT secara umum adalah:
• Saldo hingga Rp50 juta: 0 persen
• Bagian di atas Rp50 juta: 5 persen (PPh Final)

Namun, ada ketentuan yang sering tidak diketahui peserta. "Tarif final & bebas pajak sampai Rp 50 juta itu hanya berlaku SEKALI seumur hidup. Bukan sekali per tahun. Bukan sekali per pencairan. Sekali. Seumur hidup." jelasnya. 

Karena itu, fasilitas bebas pajak Rp50 juta akan hangus setelah digunakan pada pencairan pertama.

Wiwih memberikan ilustrasi apabila Om Budi mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp500 juta sekaligus saat pensiun. Menurut perhitungannya, pajak yang dikenakan hanya sekitar Rp22,5 juta.

"Dari Rp500 juta, pajak hanya Rp22,5 juta. Efisien? Sangat. Dan ini bisa jadi skenario terbaik." jelasnya. 

Pencairan bertahap juga masih bisa memperoleh tarif pajak final yang sama, asalkan seluruh pencairan selesai dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Sebagai contoh:
• Tahun 2029 mencairkan Rp100 juta, pajak sekitar Rp2,5 juta.
• Tahun 2030 mencairkan Rp400 juta, pajak sekitar Rp20 juta.
Jadi total pajaknya tetap sekitar Rp22,5 juta.

Namun masalah muncul apabila pencairan dilakukan dengan jeda lebih dari dua tahun.

Dalam contoh yang diberikan Wiwih, Om Budi mencairkan Rp50 juta pada 2026, kemudian baru mengambil sisa Rp450 juta saat pensiun pada 2030.

Baca Juga : Daftar Fenomena Astronomi Juli 2026, Ada Buck Moon, Hujan Meteor hingga Waktu Terbaik Melihat Bima Sakti

Karena jedanya mencapai empat tahun, pencairan berikutnya tidak lagi dikenai tarif final, melainkan tarif progresif.

"Dari yang harusnya Rp22,5 juta... jadi Rp81,5 juta. Selisih Rp59 juta — hanya karena beda waktu pencairan! Bukan karena beda jumlah. Karena salah 'waktu' pencairan." ungkap Wiwih. 

Wiwih juga mengingatkan bahwa peserta yang masih aktif bekerja tidak bisa mencairkan seluruh saldo JHT.

Sesuai ketentuan, peserta hanya dapat mengambil sebagian saldo, yakni maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

"Begitu kamu ambil sebagian sekarang... jam mulai berdetik. Kalau sisanya baru diambil lebih dari 2 tahun kemudian, langsung kena tarif progresif." ujarnya. 

Karena itu, ia menyarankan peserta mempertimbangkan kembali sebelum mencairkan sebagian saldo JHT apabila belum benar-benar membutuhkan dana tersebut.

"Kalau belum butuh, jangan diambil dulu. Saat pensiun, ambil sekaligus atau bertahap tapi tuntas dalam 2 tahun." tambahnya. 

Menanggapi pertanyaan warganet mengenai alasan pemerintah menerapkan ketentuan tersebut, Wiwih mengaku tidak ingin berspekulasi.

"Bisa saja ada berbagai pertimbangan di balik suatu kebijakan. Namun, mengenai alasan pembentukan aturan tentu merupakan ranah pemerintah sebagai pembuat regulasi." ujarnya. 

Ia menjelaskan tugasnya sebagai konsultan adalah menjelaskan dasar hukum, mekanisme perhitungan pajak, dan penerapan aturan agar masyarakat tidak salah mengambil keputusan.

"Yang bisa saya jelaskan adalah dasar hukumnya, cara penghitungannya, serta bagaimana aturan itu diterapkan dalam praktik agar masyarakat dapat memahaminya dengan benar." tutup Wiwih. 


Topik

Peristiwa Jaminan hari tua JHT pajak pajak JHT aturan pajak JHT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa