Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sah, Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

05 - Jul - 2026, 17:50

Placeholder
Potret bendera LGBT. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam beleid atau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan suatu program, pemerintah memetakan berbagai potensi ancaman terhadap pertahanan negara selama lima tahun ke depan. Ancaman dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Baca Juga : Gelar Gala Dinner Bersama KAUJE, Gus Fawait Ajak Alumni Unej Bangun Jember

Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu tantangan yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam lampiran Perpres itu, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kelompok ancaman sosial dan budaya bersama sejumlah isu lain. Seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, hingga berkembangnya paham ateisme.

Tak hanya itu, pemerintah juga memetakan berbagai tantangan nonmiliter lain yang dinilai perlu diantisipasi. Daftar tersebut mencakup ancaman pada sektor keamanan, ekonomi, teknologi, kesehatan, hingga lingkungan hidup.

Pada sektor keamanan, pemerintah memasukkan separatisme, terorisme, radikalisme, serta perang informasi sebagai ancaman yang perlu mendapat perhatian.

Sementara di bidang ekonomi dan teknologi, ancaman yang disebut meliputi krisis ekonomi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, peredaran narkotika, hingga serangan siber.

Adapun pada sektor keselamatan publik dan lingkungan, pemerintah mencantumkan potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, dan kimia, bencana alam, dampak perubahan iklim, serangan terhadap objek vital nasional, hingga wabah penyakit.

Baca Juga : Dukung Sekolah Gratis Putusan MK, Puguh DPRD Jatim Ingatkan Kesejahteraan Guru

Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara.

Dalam dokumen itu disebutkan, implementasi kebijakan pertahanan harus dilakukan secara terpadu agar mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

"Apabila Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak diimplementasikan secara komprehensif oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan melemahkan aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang akan berdampak pada terganggunya pembangunan nasional," demikian bunyi Perpres tersebut.

Adapun Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan sebagai arah kebijakan pertahanan nasional periode 2025-2029. 


Topik

Pemerintahan lgbt lesbian ancaman nonmiliter prabowo subianto gay



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan