Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Bongkar Kosmetik Ilegal, Sita 1,4 Ton Bahan Baku Tangkap 2 Pelaku

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2026, 19:10

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono dan jajaran saat menunjukkan barang bukti di Mapolresta Malang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui platform e-commerce dengan menangkap dua tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Kediri. 

Dalam pengungkapan pada 9 dan 12 Juli 2026 itu, polisi menyita 1,4 ton bahan baku handbody lotion, ratusan botol kosmetik siap edar, serta mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung hingga dua tahun dengan potensi keuntungan lebih dari Rp 100 juta.

Baca Juga : Wamenko Pangan Tinjau PG Krebet Baru hingga Panen Tebu di Malang, Upaya Percepatan Swasembada Gula

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Keduanya merupakan karyawan swasta yang memproduksi dan memperdagangkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

a

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026). Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Bandungrejosari, Kecamatan Sukun pada 9 Juli 2026 dan dikembangkan ke Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada 12 Juli 2026.

“Ada dua pengungkapan kasus yang kami lakukan, yakni perkara sediaan farmasi dan bahan baku kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu,” kata Putu Kholis.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber terhadap aktivitas perdagangan kosmetik di berbagai platform e-commerce. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan banyak penawaran kosmetik yang dijual melalui e-commerce.

“Selanjutnya dilakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku,” imbuh Putu Kholis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk 70 drum (peal) base cream dengan berat total 1.400 kilogram (1,4 ton) yang diduga menjadi bahan dasar handbody lotion ilegal.

a

Selain itu, petugas juga mengamankan 154 botol base cream ukuran 100 mililiter tanpa disertai label, 19 botol base gel beraroma, dua unit mixer industri, alat refill, timbangan digital, gelas ukur, panci, bahan kimia berupa cetyl alcohol, stearic acid, white oil, triethanolamine (TEA), serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk operasional.

RW diketahui mengemas ulang handbody lotion ke dalam botol plastik 100 mililiter dan menjualnya secara daring melalui Shopee dan TikTok seharga Rp 10 ribu per botol. Ia juga memproduksi dan mengemas ulang produk facetonik yang dijual Rp 7.700 per botol setelah mencampurnya dengan air aquades.

“Bahan dasar handbody lotion dibeli dari tersangka SHS di Kediri dengan harga

Rp 440 ribu per peal. Sedangkan bahan dasar facetonik dibeli dari toko kosmetik di Kota Malang, kemudian dikemas ulang dengan menambahkan air aquades,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RW telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama sekitar tiga bulan, sedangkan SHS telah menjual bahan baku kosmetik selama dua tahun.

Polisi memperkirakan RW berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp 85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan Rp 20 juta dari penjualan facetonik. Sementara SHS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dari penjualan bahan dasar kosmetik.

Baca Juga : Sambat ke Dewan, Sopir Angkot Kota Malang Minta Trans Jatim Koridor 2 Dibatalkan

Putu Kholis menegaskan, kedua tersangka mengaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak melalui internet tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi.

“Mereka belajar secara otodidak melalui online untuk meracik kosmetik. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka meracik sendiri seluruh proses produksinya karena peralatannya sudah relatif lengkap,” terang Putu Kholis.

Putu menjelaskan, meskipun bahan-bahan seperti cetyl alcohol, stearic acid, white oil maupun triethanolamine lazim digunakan dalam industri kosmetik, penggunaannya wajib melalui proses produksi sesuai standar.

“Yang perlu kita antisipasi adalah bagaimana proses pembuatan dan pengolahannya. Ada tahapan-tahapan yang tidak mereka lakukan sehingga produk tersebut bisa berdampak buruk bagi konsumen,” ucap mantan Kapolres Malang ini

Menurutnya penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual hingga berpotensi memicu pertumbuhan sel yang mengarah pada kanker akibat kandungan residu berbahaya.

Untuk memastikan kandungan produk tersebut, sampel kosmetik telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sampelnya kami periksa di Laboratorium Forensik Polda Jatim dan juga dianalisis oleh Laboratorium BPOM agar diketahui secara ilmiah komposisi maupun dampaknya sehingga dapat melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Putu Kholis juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama melalui platform daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli barang, baik secara online maupun langsung. Banyak produk ilegal yang beredar dan dapat membahayakan kesehatan konsumen,” imbaunya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota Kosmetik Ilegal kosmetik Kota Malang pabrik kosmetik ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas