Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Atas Aset Pemkot, Lahan Disiapkan untuk Pengembangan TPS

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

17 - Jul - 2026, 12:22

Placeholder
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya

JATIMTIMES - Satpol PP Kota Surabaya menertibkan lima bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kamis (16/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Surabaya mengerahkan sekitar 100 personel yang didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.

Baca Juga : NasDem DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Daerah hingga Masalah Kemiskinan dan Pengangguran

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh DLH kepada Satpol PP Kota Surabaya.

"Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH," kata Rizal, Jumat (17/7/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka agar proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator yang dibantu personel DSDABM.

"Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM," ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran dan keselamatan selama proses penertiban, petugas PLN dan PDAM turut melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan lima bangunan, terdiri atas tiga bangunan tempat tinggal dan dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas.

"Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan," katanya.

Rizal menambahkan, terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Penanganan lebih lanjut terhadap para penghuni telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Wonokromo.

Baca Juga : Wamenko Pangan Tinjau PG Krebet Baru hingga Panen Tebu di Malang, Upaya Percepatan Swasembada Gula

"Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Setelah penertiban selesai, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ada. Langkah ini dilakukan karena kapasitas TPS saat ini dinilai tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.

"Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal," pungkasnya.

 

 


Topik

Pemerintahan satpol pp surabaya rizal zainal arifin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya