Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Ringkus Residivis Curat dan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2026, 19:25

Placeholder
Barang bukti terduga pelaku curat yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.(30/7/2026)

Baca Juga : Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siapa Dia?

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan,membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

"Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Seorang tersangka telah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi,  menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk, yaitu dua laporan dari wilayah Kelurahan Tamanbaru dan satu laporan pengaduan dari wilayah Kelurahan Kertosari.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DM sebagai terduga pelaku. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti telepon genggam milik salah satu korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah. Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka dan berhasil mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti," jelas Kasatreskrim.

Pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci rapat dan mengambil uang tunai dan tiga unit telepon genggam. Pada aksi kedua di lokasi yang sama, tersangka diduga mencongkel pintu rumah yang sedang kosong, kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp. 59,15 juta yang tersimpan di dalam lemari.

Sementara itu, pada aksi ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp. 2,22 juta.

Baca Juga : Kasus HIV di Magetan Meningkat, Dinkes Ungkap Fenomena Gunung Es yang Mengejutkan

Satreskrim Polresta Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebuah alat congkel berupa gunting taman berbahan besi, serta kotak kemasan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

 Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkas Kapolresta Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polresta banyuwangi curas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana