Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Selisih Rp 44 Triliun yang Dipertanyakan Warganet, Berikan Penjelasan ke Jatimtimes

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

12 - Aug - 2026, 09:09

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait polemik selisih sekitar Rp 44 triliun yang sebelumnya dipertanyakan warganet. BPJS menegaskan, angka tersebut muncul karena adanya perhitungan yang menganggap seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri berdasarkan kelas perawatan selama 12 bulan.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, asumsi tersebut tidak menggambarkan mekanisme pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebenarnya.

Baca Juga : APBD 2027 Kota Blitar Berpihak pada Warga, Pendidikan hingga Perlindungan Sosial Diperkuat

Klarifikasi itu disampaikan BPJS Kesehatan setelah muncul pemberitaan di JatimTIMES mengenai unggahan akun Threads @dian_amali***** yang mempertanyakan perbedaan antara hasil perhitungan iuran peserta dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan 2025.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang ditayangkan oleh Jatimtimes.com dengan judul dan tautan berita 'Heboh, Warganet Ini Pertanyakan Selisih Rp44 Triliun pada Iuran BPJS Kesehatan' yang terbit pada Senin, 10 Agustus 2026, bersama ini kami sampaikan klarifikasi," kata M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam hak jawab yang diterima JatimTIMES, Selasa (11/8/2026). 

Sebelumnya, akun Threads @dian_amali***** mengunggah perhitungan jumlah peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas perawatan. Angka peserta tersebut kemudian dikalikan dengan besaran iuran masing-masing kelas dan 12 bulan.

"Halo BPJS @bpjskesehatan_ri, Saya tertarik dgn LAPKEU kalian yg cuma selembar ini. Bila dihitung berdasarkan uang iuran x jumlah perserta dlm laporan thn 2025, sbb," tulis akun tersebut.

Dalam unggahannya, jumlah peserta yang digunakan yakni 41.638.773 orang untuk kelas 1, 37.628.057 orang kelas 2, dan 199.200.227 orang kelas 3.

Perhitungannya menjadi:
• Kelas 1: 41.638.773 x Rp150 ribu x 12 = sekitar Rp75 triliun
• Kelas 2: 37.628.057 x Rp100 ribu x 12 = sekitar Rp45 triliun
• Kelas 3: 199.200.227 x Rp42 ribu x 12 = sekitar Rp100 triliun

Dari hitungan tersebut, warganet mendapatkan angka sekitar Rp220 triliun. "TOTAL Iuran di terima BPJS = 220T," tulisnya.

Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 yang tercatat Rp176,72 triliun. 

"Pertanyaan saya, knp di lapkeu yg cuma selembar ini ditulis 176T? Sisanya 44T kemana?" lanjutnya.

Warganet tersebut juga mempertanyakan transparansi laporan keuangan BPJS Kesehatan. "Laporan keuangan kok cuma selembar? apa arti transparansi?" tulisnya.

Merespons hal ini, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa perhitungan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya selisih atau dana iuran yang tidak diketahui keberadaannya.

Pasalnya, peserta JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan. Masing-masing memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda.

Iqbal menjelaskan, ada peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, maupun peserta secara mandiri.

"Padahal, Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, termasuk peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemberi kerja, serta peserta dengan dasar pengenaan iuran yang tidak dihitung berdasarkan tarif kelas perawatan," jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebut masih terdapat peserta yang status kepesertaannya tidak aktif dan tidak membayar iuran.

"Sebagai informasi, Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda-beda, baik yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemberi kerja, maupun peserta sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Iqbal.

BPJS Kesehatan kemudian merinci mekanisme pembiayaan berdasarkan segmen kepesertaan.
1. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara mandiri. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, Keanggotaan dan Gelar Wakil 1 Raka Jatim Tio Ferdian Dicabut Tidak Hormat

2. Peserta PPU atau Karyawan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga tidak dihitung dengan cara mengalikan jumlah peserta dengan tarif kelas 1, 2 atau 3.

Iuran PPU dihitung berdasarkan persentase upah. Sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Iuran tersebut juga mencakup kepesertaan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Peserta PBPU/BP atau Mandiri
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran dibayarkan sesuai kelas perawatan.

Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan, sedangkan kelas 3 secara ketentuan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan pemerintah Rp7 ribu.

Dengan bantuan tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp35 ribu per bulan.

4. Peserta PBPU Pemda
Ada pula peserta PBPU yang pembiayaannya dilakukan melalui pemerintah daerah. Mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan dan kerja sama yang berlaku antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.

Karena adanya perbedaan mekanisme tersebut, jumlah peserta berdasarkan kelas perawatan tidak bisa begitu saja dikalikan dengan tarif kelas selama 12 bulan untuk mendapatkan total pendapatan iuran JKN.

BPJS Kesehatan menjelaskan, perbedaan antara hasil hitungan warganet dan angka pendapatan iuran dalam laporan keuangan bukan menunjukkan adanya dana yang hilang.

"Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya dana iuran yang hilang ataupun tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Iqbal.

Menurutnya, pengelolaan dana Program JKN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan juga melalui mekanisme pelaporan dan audit yang berlaku.

"Laporan keuangan BPJS Kesehatan yang diaudit KAP bahkan mendapat predikat WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga menyebut pengelolaan program diawasi sejumlah lembaga, termasuk BPK, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), OJK, KPK, Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI).

"Jadi, tidak ada dana yang 'hilang', semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan memastikan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN.

"Informasi mengenai pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan juga disampaikan secara berkala melalui laporan resmi yang dapat menjadi rujukan dalam memahami kondisi Program JKN secara menyeluruh," pungkas Iqbal. 


Topik

Peristiwa bpjs kesehatan selisih iuran bpjs kesehatan jkn m iqbal anas makruf



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa