Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bursa Ketum PBNU Makin Panas, 5 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2026, 14:58

Placeholder
Suasana pengawalan salah satu calon ketum PBNU ke tempat sidang pleno. (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas aturan pencalonan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk bisa masuk bursa calon ketua umum.

Pembahasan itu berlangsung dalam Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026). Sidang dipimpin Mohammad Nuh.

Baca Juga : AHWA Dipilih untuk Menentukan Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni calon ketua umum tidak boleh sedang memegang jabatan politik. Aturan ini masuk dalam draf tata tertib yang dibahas peserta muktamar.

Mohammad Nuh membacakan sejumlah ketentuan tersebut dalam persidangan. Berikut lima syarat calon ketua umum PBNU:

1. Punya pengalaman di PBNU

Calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU. Syarat tersebut juga bisa dipenuhi jika calon pernah menjadi ketua badan otonom atau ketua lembaga di tingkat PBNU.

2. Tidak sedang menduduki jabatan politik

Calon ketum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan ini merujuk pada AD/ART sebelumnya Pasal 51 ayat 5.
Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.

3. Bukan pengurus partai politik dalam setahun terakhir

Calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik dalam satu tahun terakhir. Larangan yang sama berlaku bagi calon yang menjadi pengurus komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Periode satu tahun itu disebut dalam pembahasan sebagai masa iddah sebelum seseorang bisa maju sebagai calon ketum PBNU.

4. Tidak pernah kena tindakan organisatoris

Syarat berikutnya, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris berkaitan dengan kepengurusan yang pernah dipimpinnya.

5. Harus mendapat persetujuan Rais Aam terpilih

Calon juga wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.

“Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari rais aam terpilih,” kata Mohammad Nuh, dikutip Minggu (30/8/2026). 

Pemilihan Ketum Pakai AHWA

Baca Juga : Karnaval Hiasi Malang Raya, Situs 'EWS Sound Horeg' Bisa Cek Peta Sebaran hingga Episentrum Suara

Muktamar Ke-35 NU juga sebelumnya telah mengubah cara pemilihan ketua umum PBNU.

Melalui voting dalam Sidang Pleno III, peserta menyepakati pemilihan metum tidak dilakukan langsung oleh seluruh muktamirin.

Nama-nama calon nantinya dijaring terlebih dahulu oleh peserta muktamar. Maksimal lima nama dengan suara terbanyak akan masuk tahap berikutnya.

Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan ketua umum PBNU periode 2026-2031.

Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Selain membahas kepemimpinan, muktamar menjadi forum untuk menentukan arah NU pada masa khidmah 2026-2031.


Topik

Peristiwa Muktamar Ke-35 NU NU ketua umum PBNU pemilihan ketum PBNU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa