Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Blitar Dorong Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum Warga Miskin

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2026, 12:57

Placeholder
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar di Graha Paripurna, Selasa (1/9/2026). DPRD Kota Blitar mendorong dua Raperda inisiatif untuk memperkuat perlindungan anak serta memberikan landasan hukum bagi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – DPRD Kota Blitar mendorong penguatan perlindungan sosial melalui dua rancangan peraturan daerah inisiatif, yakni Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dua regulasi ini diarahkan untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan anak serta akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Pembahasan dua raperda tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar di Graha Paripurna, Selasa (1/9/2026). Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim mengatakan, keberadaan regulasi menjadi bagian penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.

Baca Juga : PPP-PSI DPRD Jatim: Dana Cadangan Pilgub Jangan Dipakai Menangkan Calon Tertentu

Untuk Raperda Kota Layak Anak, DPRD menilai perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya melalui program, tetapi juga perlu diperkuat dengan payung hukum. Menurut Syahrul, kualitas sebuah kota dalam memberikan pelayanan ramah anak juga dinilai dari keberadaan regulasi pendukung.

“Sekarang kita ingin membangun kota ini dimulai dari anak-anak. Anak-anak harus disiapkan sejak awal supaya ke depannya lebih baik, karena masa depan bangsa ini tidak terlepas dari kapasitas anak-anak itu sendiri,” kata Syahrul.

Ia menjelaskan, Raperda Kota Layak Anak merupakan inisiatif DPRD untuk mendorong perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan anak semakin kuat. Dengan regulasi tersebut, program yang menyentuh perlindungan, pelayanan, serta tumbuh kembang anak diharapkan memiliki pijakan lebih jelas.

“Raperda inisiatif ini dimaksudkan untuk mendorong pemerintah supaya perhatian terhadap anak-anak lebih dari sebelumnya,” ujarnya.

Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menyambut positif usulan tersebut. Menurut dia, Kota Blitar sedang bergerak menuju kota yang semakin ramah terhadap anak. Perlindungan anak juga menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.

“Kota Blitar memang ingin menjadikan kota ini betul-betul nyaman oleh semua kalangan, khususnya anak-anak. Harapannya, program-program terhadap anak semakin banyak karena sudah ada cantolan perdanya,” kata Mas Ibin.

Selain perlindungan anak, DPRD juga menaruh perhatian pada akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Syahrul mengatakan, masih ada warga yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan jasa pengacara.

Karena itu, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu disiapkan agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan fasilitasi dan dukungan pembiayaan secara sah.

“Kita melihat ada beberapa warga yang ketika berkasus tidak mampu menyewa lawyer. Kita berharap, apabila ada permasalahan seperti itu, warga Kota Blitar bisa didampingi kuasa hukum sehingga proses hukumnya lebih terjamin,” kata Syahrul.

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Jatim: Maksimalkan Bonus Demografi, Genjot Prestasi Olahraga

Ia menegaskan, bantuan pemerintah tidak bisa diberikan tanpa dasar regulasi. Karena itu, perda diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas ketika memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

“Pemerintah itu ketika memberikan bantuan kepada warga kurang mampu dalam berproses hukum harus sudah punya landasan hukum,” ujarnya.

Mas Ibin juga menilai raperda tersebut penting. Menurut dia, warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum tetap berhak mendapat perhatian dan pelayanan yang layak dari pemerintah.

“Raperda bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu juga sangat penting. Jangan sampai ada warga kita, terutama yang tidak mampu, tidak diperhatikan dari sisi keamanan atau pelayanan hukumnya,” kata Mas Ibin.

Mas Ibin menegaskan, pemerintah harus responsif dengan menyiapkan regulasi sekaligus program agar warga kurang mampu tetap memperoleh perlindungan hukum.

“Jangan sampai ada warga kita, terutama yang tidak mampu, tidak diperhatikan dari sisi keamanan atau pelayanan hukumnya,” pungkas Mas Ibin.


Topik

Pemerintahan dprd kota blitar raperda kota layak anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan