Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Skincare Glafidsya Milik Dokter Reza Gladys Ilegal, BPOM Turun Tangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2025, 15:42

Placeholder
BPOM nyatakan skincare Glafidsya milik dr Reza Gladys Ilegal. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Dunia kecantikan Indonesia kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Produk skincare Glafidsya milik dr Reza Gladys resmi dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak memiliki izin edar.

Fakta ini mencuat dalam persidangan kasus pemerasan antara dr Reza Gladys dan selebriti Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam sidang panas tersebut, Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya yang ketika dicek di database resmi BPOM ternyata tidak ditemukan izin edarnya.

Baca Juga : Pusaka Tanah Jawa yang Hilang: Konflik Arya Blitar, Amangkurat III, dan Pakubuwana I

"Dia mengakui bahwa produk dia adalah produk orang lain, tidak ber-BPOM, tidak ada expired-nya, tidak ada cara pemakaian,” ungkap Nikita Mirzani seusai persidangan.

Kabar ini memicu desakan publik agar BPOM dan aparat penegak hukum segera menindak pelanggaran ini secara tegas dan transparan mengingat produk ilegal berpotensi membahayakan konsumen.

BPOM Rilis Daftar Kosmetik Ilegal, Glafidsya Termasuk

Tak lama setelah kasus ini mencuat, BPOM RI mengumumkan daftar produk kosmetik ilegal melalui akun resmi mereka. Salah satu produk yang masuk daftar tersebut adalah Glafidsya Glowing Booster Cell.

Produk kosmetik tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya seperti:

• Merkuri

• Timbal

• Bahan kimia beracun lain

Bahan-bahan ini dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, bahkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Menurut catatan BPOM, total 16 produk kosmetik dicabut izin edarnya hasil pengawasan intensif September 2023-Oktober 2024, terutama produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.

Daftar 16 Produk Skincare Ilegal Versi BPOM RI

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tren produk skincare yang diaplikasikan menggunakan jarum semakin marak dan harus ditertibkan.

Dilansir dari akun Instagram BPOM RI @bpom_ri, berikut 16 produk ilegal yang diumumkan BPOM RI:

1. PDRN.S by Bellavita

2. Sappire PDRN

3. Ribeskin Superficial Pink Aging

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja

5. Mesologica MD Celluli

6. Mesologica MD Celluli-D

7. Mesologica MD Hair Crum Powder

8. Mesologica MD Exomatrix

9. Sappire Aqua Drop

10. Curenex Lipo

11. Lipo Lab PPC Solution

12. MCCM Deoxycholic

13. MCCM Organic Silicon

14. MCCM Cellulite

15. MCCM Hyaluronic Acid 1%

16. MCCM Vitamin C Cocktails

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna Ikrar dalam rilis resmi BPOM RI.

Bahaya Skincare Ilegal dan Suntik Kosmetik

BPOM menegaskan bahwa kosmetik tidak boleh digunakan dengan cara injeksi karena:

Baca Juga : Belum Ada Kasus Kesehatan soal Air Galon Guna Ulang, Pakar Kesehatan Pertanyakan Desakan Pelabelan BPA

• Kosmetik bukan produk steril dan dirancang hanya untuk pemakaian luar (topikal).

Produk injeksi ilegal bisa menyebabkan:

- Reaksi alergi berat

- Infeksi kulit serius

- Kerusakan jaringan permanen

- Efek samping sistemik pada tubuh

• Produk yang disuntikkan seharusnya dikategorikan sebagai obat dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis.

Regulasi Kosmetik di Indonesia

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan untuk:

- Membersihkan

- Mewangikan

- Mengubah penampilan

- Melindungi atau memelihara kulit bagian luar

Produk yang menembus lapisan kulit dalam atau diinjeksikan tidak lagi dianggap sebagai kosmetik, melainkan produk obat yang memerlukan izin edar berbeda.

Kesimpulan: Konsumen Harus Lebih Waspada

Kasus Glafidsya milik dr. Reza Gladys menjadi peringatan keras bagi konsumen agar tidak mudah tergiur skincare yang menjanjikan hasil instan.

Sebelum membeli produk kosmetik atau skincare:

1. Cek izin BPOM di situs resmi atau aplikasi BPOM RI.

2. Hindari produk yang disuntikkan tanpa pengawasan medis.

3. Prioritaskan keamanan kulit daripada sekadar hasil cepat.

Dengan pengawasan ketat BPOM, diharapkan peredaran skincare ilegal bisa dihentikan, dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.


Topik

Peristiwa Glafidsya skincare ilegal dr Reza Gladys BPOM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy