Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Kesehatan

Peserta JKN Wajib Tahu, Pentingnya Pahami Hak dan Pengaduan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2025, 19:13

Placeholder
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono.

JATIMTIMES - BPJS Kesehatan Cabang Malang berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan maksimal. Namun dua point penting yang harus dipahami bagi para peserta JKN.

Hal tersebut diungkapan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono. Yudhi mengimbau kepada para peserta untuk memahami hak-haknya sebelum mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga : Posbakumadin Situbondo Hadir Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Dua point yang harus dipahami peserta JKN, diantaranya peserta harus memahami hak dan kewajibannya, termasuk mengetahui apakah penyakit yang diderita dijamin saat mengakses fasilitas kesehatan. “Peserta harus tahu hak-haknya. Dengan begitu, ketika mengakses layanan di rumah sakit, bisa memastikan apakah benar dijamin atau tidak,” ujar Yudhi.

Kedua perlu tahu kepada siapa harus mengadu atau bertanya jika mengalami kendala. “Peserta juga harus tahu kepada siapa harus bertanya atau mengadu jika terjadi hambatan,” tegas Yudhi. 

Hal ini penting agar peserta mengetahui mana layanan yang dijamin dan bagaimana prosedur jika mengalami kendala di fasilitas kesehatan.

Di sisi lain dengan adanya isu cost sharing atau biaya tambahan, Yudhi menegaskan hal itu tidak diperkenankan selama sesuai indikasi medis. Biaya hanya muncul bila ada permintaan khusus dari peserta atau layanan di luar jaminan. “Jika peserta menemukan adanya pungutan tambahan, dapat segera melapor. Informasi akan segera kami tindaklanjuti,” terang Yudhi. 

Baca Juga : Pemkot Batu Optimalisasi Layanan Wajib Pajak lewat Aplikasi SIP Mobile SAE

Jika ingin melapor bisa disampaikan melalui BPJS SATU yang ada di rumah sakit, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu layanan BPJS Kesehatan kini bisa diakses melalui kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA (WhatsApp di nomor 08118165165).

Dengan demikian masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor cabang untuk urusan administrasi. Yudhi juga menegaskan pasien memiliki hak untuk menanyakan apakah obat atau tindakan medis yang diberikan masuk dalam cakupan jaminan BPJS. “Jika masih ada keraguan, peserta bisa meminta konfirmasi ke BPJS Kesehatan untuk ditelusuri lebih lanjut,” tutup Yudhi.


Topik

Kesehatan bpjs kesehatan cabang malang yudhi wahyu cahyono jkn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya