JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) keluyuran hingga nongkrong saat jam dinas tengah kembali menjadi sorotan. Di Kota Batu, sejumlah ASN berseragam Korpri belum belum lama kedapatan nongkrong di sebuah kafe saat jam kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sudah ada puluhan temuan serupa yang diproses tahun ini.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Lantik Sekretaris Daerah di TPST, Ini Pesannya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN Pemkot Batu yang masih mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) didapati nongkrong sejak siang hingga sore hari pada Rabu (17/9/2025).
Menurut pantauan JatimTIMES, para ASN tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa di antaranya menyusul sesaat kemudian. Namun, hingga menjelang sore sekitar pukul 15.00 WIB, baru beberapa orang yang meninggalkan tempat dari sekitar 8-9 orang.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan, memang ada saja temuann ASN yang melanggar disiplin terkait jam kerja dinas. Banyak di antaranya diberikan teguran tertulis.
"Ada, ya kita berikan teguran tertulis, jika tidak diindahkan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Menurut dia, ASN sudah seharusnya menaati aturan soal disiplin kepegawaian. Di antaranya termasuk tidak melepas batasan-batasan yang ada. Jika sampai melanggar, di luar konsekuensi dari dinas, mereka juga tidak menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Ditamya mengenai pelanggaran serupa sepanjang tahun 2025 ini, Santi menyebutkan ada puluhan aduan dan temuan. Meskipun dalam tahapannya, para ASN yang melanggar itu rata-rata mengakui kesalahannya ketika diberikan teguran.
Baca Juga : Pelantikan Sekda Kabupaten Malang akan Digelar Rabu atau Kamis, Hari Ini akan Digelar Rakor
"Jumlahnya di bawah 50-an lah, dari teguran yang kita sampaikan, semua diindahkan. Kecuali ada beberapa orang yang kita naikkan sebagai Hukdis (Hukuman Disiplin)," ungkapnya.
Dikatakan, idealnya ASN hanya bisa berkegiatan bebas di luar kantor ketika tidak dalam jam kerja. Yakni terbatas waktu istirahat, maupun selesai berdinas. Dikecualikan jika ada tugas liar dengan menyesuaikan jadwal lapangan.
Santi menegaskan, ada penekanannya pada disiplin pegawai. Jika ada temuan, dari BKPSDM akan mengambil sikap dan memperingatkan untuk pendisiplinan.
"Tentunya seperti itu (pendisiplinan), kita punya tim penegak disiplin yang anggotanya BKPSDM, Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum," ungkap Santi.