Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasan dan Aturan Resminya Tahun 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Oct - 2025, 10:23

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Belakangan ini, pertanyaan mengenai apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu memiliki tunjangan tengah ramai dibicarakan, terutama setelah pemerintah mulai membuka skema kerja paruh waktu bagi tenaga honorer pada 2025.

Skema ini menjadi salah satu langkah reformasi dalam sistem kepegawaian Indonesia untuk memberikan peluang bagi tenaga non-ASN agar tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah tanpa harus bekerja penuh waktu.

Baca Juga : Sahara Jalani Pemeriksaan 6 Jam Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Meski demikian, hingga kini aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara rinci oleh pemerintah. Dengan kata lain, mekanisme pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu masih bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dengan instansi yang merekrut, mirip seperti sistem perekrutan tenaga honorer sebelumnya.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Menerima Kompensasi

Meskipun belum ada aturan detail, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji, yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan tertentu seperti tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan hanya diberikan kepada PPPK dengan status kerja penuh waktu.

Artinya, PPPK paruh waktu tetap bisa memperoleh hak finansial, namun dalam bentuk dan besaran yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan keuangan daerah.

Jenis-Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Beberapa jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima oleh PPPK paruh waktu di antaranya:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK paruh waktu bisa memperoleh tunjangan pekerjaan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas. Misalnya, pegawai dengan peran administratif dasar akan mendapatkan tunjangan lebih kecil dibandingkan pegawai yang menangani teknis atau pelayanan publik langsung.

Selain itu, gaji pokok PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, sebagaimana tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-19.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti halnya ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR ini biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok yang diterima pegawai.

Artinya, jika gaji pokok PPPK paruh waktu mengikuti UMP atau UMK daerah, maka besaran THR juga akan mengikuti nominal gaji tersebut.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Instansi tertentu dapat memberikan tunjangan transportasi bagi PPPK paruh waktu yang bertugas di lokasi jauh atau membutuhkan mobilitas tinggi. Selain itu, fasilitas kerja seperti laptop, alat komunikasi, atau biaya perjalanan dinas juga bisa diberikan.

Dalam konteks ini, komponen gaji pokok tetap dihitung berdasarkan jam kerja aktif. Misalnya, jika PPPK bekerja 20 jam per minggu, maka gaji dihitung proporsional dari total gaji PPPK penuh waktu untuk jabatan yang sama.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu tetap mendapat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang iurannya sebagian ditanggung pemerintah atau instansi tempat bekerja.

Gaji pokok menjadi dasar perhitungan iuran BPJS ini, sehingga semakin besar gaji PPPK paruh waktu, semakin besar pula kontribusi perlindungan sosial yang diperoleh.

Baca Juga : Kembang Arum Membara: Mangkunegara II Pimpin Serangan atas Pasukan Diponegoro

Meski berbagai tunjangan tersebut sudah diakomodasi secara umum, ketentuan pasti mengenai tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diharapkan memberi kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak PPPK paruh waktu.

Dasar Hukum dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, ketentuan gaji PPPK paruh waktu sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Dalam dokumen Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK atau dari gaji terakhir yang diterima semasa menjadi honorer. Sebagai contoh:

Jika UMP wilayah tersebut sebesar Rp4.000.000, maka PPPK paruh waktu dengan jam kerja 50% akan menerima sekitar Rp2.000.000 per bulan.

Nilai ini bisa meningkat sesuai jabatan, tanggung jawab, dan kemampuan keuangan instansi.

Menunggu Kejelasan dari RUU ASN

Dengan demikian, meskipun gaji PPPK paruh waktu sudah memiliki dasar hukum, aturan rinci tentang tunjangan PPPK paruh waktu 2025 masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui RUU ASN. Setelah RUU tersebut disahkan, diharapkan akan ada pedoman nasional yang mengatur secara transparan mengenai sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintahan.

Secara umum, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas gaji dan beberapa jenis tunjangan, meskipun mekanisme dan besarannya berbeda dari PPPK penuh waktu. Pemerintah berupaya memberikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, masyarakat masih perlu menunggu regulasi lebih lanjut agar seluruh hak-hak pegawai dapat terjamin secara resmi dan adil.


Topik

Pemerintahan tunjangan pppk paruh waktu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri