Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Miras di Banyuwangi Divonis Bersalah, Dijatuhi Denda Rp 1 Juta

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

14 - Oct - 2025, 18:43

Placeholder
Suasana sidang tipiring terhadap dua pengedar miras di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Peredaran minuman keras (miras tanpa dilengkapi dengan dokumen resmidi wilayah Bayuwangi ditindak tegas. Dua pelaku pengangkutan dan penjualan miras tradisional jenis arak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. 

Dua terdakwa berinisial TSB (25 tahun) warga Malang dan J (29 tahun) warga Wonogiri dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/10/2025). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta kurungan selama 4 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti dirampas oleh negara dan untuk dimusnahkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati.

Baca Juga : Sidang Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu, Pleidoi Terdakwa Catut Pengacara Korban Terlibat dalam Perkara

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh  Sat Samapta.

Kasat Samapta  Polresta Banyuwangi Kompol  Basori Alwi, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum daerah yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini. "Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari terdakwa TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak  dari tangan J.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga : Sidang Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Masuk Tahap Pledoi, Terdakwa Laporkan Ayahnya Sendiri

Polresta Banyuwangi juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran miras tanpa izin, demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas miras banyuwangi rama samtama putra basori alwi ni nyoman me melianawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya