Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap 44 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat Semeru di Kota Malang, Curanmor Mendominasi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2025, 13:47

Placeholder
Sejumlah tersangka serta barang bukti yang dihadirkan pada konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa (11/11/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 44 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi ini digelar sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di Kota Malang.

Dari 44 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 51 tersangka. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga : Kejari Kota Malang Terima Uang Titipan Rp 2,1 Miliar Hasil Korupsi Pemanfaatan Aset Lahan Pemkot Malang

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Selama 12 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap total 44 kasus. Rinciannya, 3 kasus curat, 17 kasus curas, 18 kasus curanmor, dan 4 kasus sajam,” ungkap Oskar.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti. Di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat hasil curian, senjata tajam, serta telepon genggam dan masih banyak lainnya.

a

“Dari 44 kasus, kami amankan tersangka terdiri dari 8 orang kasus curat, 7 orang curas, 3 orang curanmor, dan 4 orang sajam. Semua saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” jelas Oskar.

Oskar menegaskan bahwa Operasi Sikat Semeru merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Dengan kegiatan untuk menekan angka kriminalitas, terutama di lokasi-lokasi rawan tindak pidana seperti jalan sepi, area permukiman, dan pusat aktivitas masyarakat.

“Operasi ini melibatkan beberapa satuan tugas (satgas). Semua berkolaborasi dan mengumpulkan data dari laporan masyarakat maupun patroli lapangan,” tambah Oskar.

Menariknya, pengungkapan sejumlah kasus juga terbantu dengan pemanfaatan teknologi. Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Pemkot Malang dalam penggunaan jaringan CCTV pemantau publik, yang terbukti efektif membantu  penyelidikan.

“Teknologi CCTV sangat membantu kami. Dengan sinergi bersama Pemkot, peralatan IT semakin lengkap sehingga proses identifikasi pelaku bisa lebih cepat dan terang,” ujar Oskar.

Selain penindakan, Polresta Malang Kota juga mengedepankan langkah preemtif dan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Polisi mengimbau warga agar aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV secara mandiri.

Baca Juga : Hingga November 43 Bencana Terjadi di Kota Batu, Longsor Jadi Ancaman Terbesar

“Harapan kami, masyarakat ikut terlibat dalam menjaga kamtibmas. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Mari ciptakan Kota Malang yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Oskar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota M. Soleh menambahkan kasus curanmor menjadi tindak kriminal yang paling banyak diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, yakni 18 kasus. Sebagian besar kasus curanmor terjadi di area-area padat aktivitas, seperti kafe, rumah kos, dan lokasi yang banyak dihuni mahasiswa.

“Rata-rata sasaran para pelaku adalah tempat keramaian, terutama di kafe maupun kos-kosan. Kebanyakan terjadi di daerah seperti Lowokwaru, kawasan yang banyak mahasiswa,” ungkap Soleh.

Para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang sering menaruh motornya di luar tanpa pengamanan tambahan. Rata-rata motor yang diparkir di luar tidak dikunci ganda, sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi. “Kesempatan itu yang kemudian memunculkan niat,” tambah Soleh.

Selain di kawasan kos dan kafe, beberapa kasus juga terjadi di area parkir minimarket. Bahkan, petugas parkir kerap baru menyadari kehilangan kendaraan setelah pelaku melarikan diri.

“Beberapa kasus curanmor juga terjadi di Indomaret. Tukang parkir baru sadar setelah kejadian kalau ada kendaraan yang diambil,” terang Soleh.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, terutama di area publik yang ramai. Upaya pencegahan ini bisa menekan peluang terjadinya tindak pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2025 Polresta Malang Kota ungkap kasus Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas