Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Damkar Kota Malang Didorong Jadi Dinas Mandiri, Layanan Makin Cepat dan Responsif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2025, 20:22

Placeholder
Ilustrasi Damkar Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang selama ini menjadi penolong utama warga di saat genting. Tak hanya memadamkan api, petugas Damkar juga kerap turun tangan dalam berbagai kondisi darurat nonkebakaran, mulai dari mengevakuasi hewan, menolong warga yang terjebak di mobil, hingga melepas cincin yang tersangkut di jari.

Melihat besarnya peran tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mendorong agar Damkar naik level menjadi dinas mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Weekend Seru Bersama New Honda ADV160, Lady Bikers Jelajahi Heritage Kota Surabaya

“Saya menginisiasi agar Dinas Pemadam Kebakaran harus ada. Kota Malang padat penduduknya, banyak bangunan bertingkat, dan potensi kejadian darurat juga meningkat. Jadi perlu penanganan yang lebih fokus,” ujar Wahyu, Selasa (11/11/2025).

Wahyu menargetkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran ini dapat terwujud pada tahun 2026. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk dalam pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami berharap proses menuju Dinas Pemadam Kebakaran bisa lebih cepat. Targetnya 2026 sudah terbentuk,” tegasnya.

Langkah Pemkot Malang ini sejalan dengan konsultasi publik Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa Damkar sejatinya sudah siap secara sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana untuk berdiri sendiri.

“Kalau nanti kelembagaan Damkar sudah jadi dinas, otomatis kami bisa berbenah lebih baik. SDM bisa kami tambah, sarpras juga akan disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Heru.

Ranperda itu juga menegaskan bahwa penanggulangan bencana nonkebakaran perlu diatur lebih detail, seiring meningkatnya permintaan bantuan masyarakat yang beragam.

Baca Juga : DLH Kota Malang Terapkan Amdalnet untuk Pangkas Gratifikasi pada Layanan

“Masyarakat sekarang lebih sering menghubungi Damkar untuk berbagai kondisi darurat, bukan hanya kebakaran. Misalnya melepas cincin yang tersangkut, atau membantu kendaraan yang terperosok. Jadi memang perlu payung hukum yang jelas,” imbuhnya.

Selain soal kelembagaan, regulasi baru ini juga akan memperkuat standarisasi sarana-prasarana dan pedoman teknis gedung bertingkat di Kota Malang.

“Setelah Ranperda ini disahkan dan dibahas bersama DPRD, nanti akan muncul pedoman teknis baru. Termasuk kemungkinan penambahan mobil tangga dan regulasi kabel serta instalasi di gedung-gedung,” tutup Heru.

Dengan berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran, Pemkot Malang berharap pelayanan darurat bisa semakin cepat, terarah, dan modern serta sejalan dengan semangat mewujudkan Kota Malang yang tangguh, aman, dan peduli sesama.


Topik

Pemerintahan Ranperda Damkar Kota Malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan