JATIMTIMES - Kenaikan Ulupah minimum kota (UMK) Malang tahun ini akhirnya menemui titik temu. Pemerintah Kota Malang menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp211.000 setelah melalui proses panjang dan diskusi intensif antara unsur pengusaha, pekerja, hingga akademisi.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas dalam Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit. Menurut dia, seluruh pihak pada akhirnya dapat menerima keputusan tersebut.
Baca Juga : Angkat 4.502 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bondowoso Ingatkan Etos Kerja dan Disiplin
“Alhamdulillah, baik dari perusahaan maupun dari pihak pekerja menerima. Karena ini sudah melalui proses dan tahapan yang jelas, sesuai juklak dan juknis dari perpres yang baru turun,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, pembahasan UMK kali ini tergolong berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya muncul tiga opsi usulan, yakni kenaikan terendah, sedang, dan tertinggi, tahun ini hanya ada satu angka yang disepakati bersama.
“Ini baru tahun ini hanya satu usulan. Biasanya ada tiga. Tapi sekarang semua sepakat satu hitungan saja, dengan koefisien 0,7, sehingga kenaikannya sekitar Rp200 ribu, tepatnya Rp211.000,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari unsur akademisi, Apindo, pengusaha, serta serikat buruh atau pekerja sempat memiliki pandangan berbeda. Namun perbedaan tersebut berhasil disatukan melalui rembukan dan perhitungan formulasi yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Memang sempat ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja. Tapi akhirnya bisa disepakati satu angka. Itu yang kami nilai sebagai capaian penting,” tambah Arif.
Terkait pengawasan, Disnaker memastikan ada mekanisme yang berjalan jika nantinya ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK. Arif menyebut, laporan bisa datang langsung dari pekerja maupun melalui forum resmi ketenagakerjaan.
Baca Juga : Malam Tahun Baru, Arus Penumpang Terminal Arjosari Diprediksi Tembus 8.000 Orang
“Kita punya Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, pasti akan ada laporan,” tegasnya.
Rapat penetapan UMK sendiri digelar pada 19 Desember, yang disebut Arif sebagai momen “injury time”. Setelah sosialisasi perpres dari Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, undangan rapat langsung dilayangkan Kamis, dan rapat digelar Jumat pagi sebelum salat Jumat.
“Prosesnya cepat, tapi substansinya tetap dijaga. Semua unsur hadir dan sepakat,” pungkas Arif.
Dengan kesepakatan ini, Pemkot Malang berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus dunia usaha tetap berjalan sehat.
