JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan. Dari penanganan perkara pidana hingga pemulihan aset negara, total Rp 522 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan sepanjang tahun berjalan.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Andi menegaskan bahwa selama 2025 Kejari Kota Batu aktif menjalankan fungsi penegakan hukum baik di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, Wali Kota Batu Minta Jalur Klemuk Dihapus di Navigasi Daring
“Salah satu capaian terbesar datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berhasil melakukan pemulihan serta penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp522 miliar,” ungkap Andi.
Selain itu, Kejari Kota Batu juga mulai mengoptimalkan peran di bidang pengelolaan aset, termasuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Kota Batu. Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi lintas sektor dan dukungan berbagai pihak.
“Ke depan, kami ingin terus meningkatkan kualitas layanan dan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Batu,” tambah Andi.
Di sisi lain, kinerja penanganan perkara pidana umum juga menunjukkan tren positif. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo, menambahkan bahwa sepanjang 2025, jumlah perkara yang ditangani melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada tahap pra-penuntutan, Kejari Kota Batu menangani 175 perkara dari target 120 perkara. Perkara yang paling banyak ditangani masih didominasi kasus narkotika, disusul perkara pencurian, serta penipuan dan penggelapan,” ujar Erik.
Dengan rincian kasus narkotika sebanyak 44 perkara, diikuti pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara.
Pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, sebanyak 121 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen.
Baca Juga : Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Batu Meningkat, Kasus Persetubuhan Mendominasi
“Selain itu, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan juga tercatat mencapai 127 perkara, melampaui target tahunan,” tambah Erik.
Tak hanya mengedepankan penindakan, Kejari Kota Batu juga menerapkan pendekatan restorative justice. Selama 2025, empat perkara pidana umum diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Upaya ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang melibatkan mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam aspek perlindungan korban, Kejari Kota Batu juga memfasilitasi pemberian restitusi sebesar Rp 20,4 juta kepada korban tindak pidana kekerasan seksual pada satu perkara yang telah inkrah. Sementara dua perkara lainnya masih menunggu proses hukum.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kota Batu optimistis dapat meningkatkan kinerja dan peran strategisnya pada tahun 2026, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
