Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Isu Bangunan Tower di Mojolangu Dipastikan Hoaks, PUPRPKP Kota Malang Tegaskan Hanya Perumahan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2026, 21:15

Placeholder
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meluruskan informasi simpang siur terkait rencana pembangunan di wilayah Mojolangu. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan tidak ada rencana pendirian bangunan tower di kawasan tersebut.

Dandung menyebut, informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah RW 9 dan RW 12 Mojolangu, perlu dipertanyakan sumber dan kebenarannya. Menurutnya, berdasarkan data dan dokumen perizinan yang dimiliki Pemkot Malang, lokasi yang dimaksud hanya direncanakan untuk pengembangan perumahan.

Baca Juga : BEM Nusantara Demo di Gedung DPRD Jatim, Tolak Pilkada Tidak Langsung

“Perlu saya luruskan, tidak ada rencana pendirian bangunan tower di sana. Baik itu tower apartemen, kondominium, hotel, maupun bentuk bangunan tinggi lainnya. Yang ada hanya rencana pengembangan perumahan,” tegas Dandung, Senin (19/1/2026).

Kabar tersebut sebelumnya banyak diperbincangkan menyusul rencana pembangunan jalan tembus di kawasan tersebut. Terlebih rencana itu saat ini tengah dipermasalahkan secara hukum karena penolakan dari sejumlah warga. 

Dandung mengungkapkan, pengembangan perumahan yang direncanakan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan demikian, proses pembangunan yang ada sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“PKKPR-nya sudah ada. Jadi ini perumahan biasa, seperti perumahan pada umumnya, dan kawasan tersebut memang diperuntukkan untuk permukiman,” jelasnya.

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, wilayah tersebut masuk dalam zona permukiman yang ditandai dengan warna kuning pada peta tata ruang. Artinya, pengembangan perumahan di kawasan tersebut dinilai sesuai dengan peruntukan wilayah.

Terkait pengembang, Dandung menyebut terdapat dua pihak yang memiliki lahan di lokasi tersebut. Namun, sejauh ini baru satu pengembang yang telah mengajukan dan memproses perizinan pembangunan.

“Setahu saya ada dua pemilik lahan, tapi yang sudah memproses izin dan terinventarisir baru satu pengembang. Yang satu lagi belum bisa kami komentari,” ujarnya.

Baca Juga : Gen Z Bukan Beban, Tapi Pasar Masa Depan: Ekonom Unidha Soroti Urgensi Reformasi KPR

Dandung juga menyoroti maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya karena berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.

“Informasi yang tidak benar itu sangat merugikan. Bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat yang paling terdampak karena bisa memicu gesekan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya, derasnya arus informasi di era digital membuat kabar keliru cepat menyebar dan memprovokasi opini publik. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.

“Kalau ada informasi yang masih diragukan, silakan dikonfirmasikan langsung ke Pemkot Malang, baik ke DPUPRPKP maupun ke Disnaker PMPTSP sebagai OPD penerbit izin,” pungkas Dandung.


Topik

Pemerintahan Tower Bangunan Tower Mojolangu Hoaks Dinas PUPRPKP Kota Malang Perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni